14 Anggota Perguruan Silat Ini Dijemput Polisi, Langsung Disuruh Ganti Baju, Lihat
jpnn.com, SOLO - Satreskrim Polresta Surakarta mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan belasan orang dari sebuah perguruan silat terhadap korban berinisial FS.
Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan korban dianiaya oleh 14 pelaku di halaman SD Beton, Jalan Gotong Royong, Kampung Sewu Jebres, Solo.
Menurut Ade, korban FS yang merupakan warga Joyosuran Pasar Kliwon, Solo itu mengalami luka lebam bagian kepala, memar di bagian dada, tangan dan bengkak akibat dianiaya pelaku.
Dia menyebut setelah pihaknya menerima laporan korban, tim satreskrim langsung bergerak dan menjemput 14 pelaku di rumahnya masing-masing.
Mereka langsung dibawa ke Polresta Surakarta untuk menjalani proses hukum dan dijadikan tersangka. Kini, ke-14 pelaku sudah memakai baju tahanan Mapolresta Surakarta.
Kapolresta menerangkan ke-14 pelaku itu masing-masing berinisial AF warga Kampung Sewu Jebres Solo, MA warga Mojolaban Sukoharjo, ZR warga Joyosuran Pasar Legi Solo, BT warga Puncang Sawit Jebres Solo, KF warga Karangwuni Polokarto Sukoharjo, AN warga Kamung Sewu Jebres Solo.
Kemudian AS warga Mertodranan Pasar Kliwon Solo, MD warga Karangwuni Polokarto Sukoharjo, YS warga Pnularan Laweyan Solo, dan MI warga Kampung Sewu Jebres Solo.
Sedangkan, tiga pelaku penganiayaan lainnya merupakan anak di bawah umur yang berinisial RDS (17), MRD (17), dan DP(17), salah satunya perempuan.