14 Remaja Pelaku Tawuran yang Menewaskan Arya Anggota Geng Motor
Kamis, 19 Januari 2023 – 20:42 WIB
Ia mengatakan para tersangka akan dijerat Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Adapun barang bukti yang disita antara lain 4 unit sepeda motor, beberapa celurit, parang, dan samurai, serta beberapa pakaian," katanya.(antara/jpnn)