14 Ribu PNS Belum Dapat Gaji Ke-13
Keputusan berada di pucuk pimpinan kota. "Menunggu arahan wali kota. Jawabnya gitu," jelas politikus PKS itu.
Reni menganggap sikap pemkot tersebut aneh. Sebab, pada 28 Mei lalu kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Surabaya sudah mengeluarkan surat pemberitahuan. Surat tersebut berisi petunuk teknis pencairan THR (tunjangan hari raya).
Intinya, THR bisa dan bakal cair.
Namun, PNS mulai bertanya-tanya karena THR tidak juga dicairkan. Tapi, belakangan masalah itu teratasi setelah pemkot berkonsultasi ke pemerintah pusat.
Sebenarnya THR sudah dicairkan, tapi ada perdebatan tentang komponen gaji dan penyebutan dana tersebut. Pemkot menyebutnya sebagai gaji ke-14.
Awal Juli lalu masalah kembali terjadi. Gaji ke-13 justru tak cair. Muncul dugaan pemkot berhemat karena tahun depan belanja daerah bakal melonjak tinggi.
Salah satunya disebabkan proyek trem yang akan memakai APBD. Jalur trem tahap pertama sepanjang 6 kilometer butuh anggaran Rp 412 miliar.
Itu belum termasuk anggaran untuk depo trem. Sedangkan tahap selanjutnya masih harus dikerjakan hingga 17 kilometer.