1.402 Buruh Alami Kecelakaan Kerja
SERANG - Angka kecelakaan kerja di wilayah Ibukota Provinsi Banten sangat tinggi. Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, sejak Januari-Agustus 2013, jumlah kecelakaan kerja tercatat mencapai 1.402 kali. Dari jumlah itu korban meninggal tercatat 16 orang.
Sementara tahun sebelumnya, kecelakaan kerja terjadi 2.491 kali. Dalam setiap kecelakaan kerja itu, buruh mengalami luka mulai ringan, hingga berat dan tewas. ”Di antara 1.402 orang yang mengalami kecelakaan, 16 orang tewas. Yakni satu orang sakit, satu orang terjepit mesin, dan 14 orang kecelakaan lalu lintas,” terang Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Disnakertrans abupaten Serang Sugi Hardono.
Dia juga membeberkan, dari kasus kecelakaan selama 2013 itu sebanyak 1.386 orang mengalami luka-luka mulai ringan hingga berat. Dari banyaknya kecelakaan kerja ini, terang Sugi lagi, paling banyak terjadi di wilayah kawasan industri di Serang bagian timur. Selanjutnya di wilayah industri di bagian Serang utara atau kawasan industri yang berdekatan dengan Kota Cilegon..
Menurut pejabat yang akrab disapa Sugi ini, buruh yang mengalami luka-luka akibat kecelakaan kerja terjadi karena terjepit mesin lift atau pesawat alat angkat (forklip), terkena perkakas kerja, tersengat listrik, terkena bahan kimia, atau terkena bahan mudah terbakar atau benda panas serta kecelakaan kerja saat pulang kerja atau berangkat dan saat mengantarkan barang milik perusahaan.
Dia juga mencatat, pelaporan kerja kepada instansinya memang sangat tinggi. Bayangkan, dalam satu hari terjadi 6-7 kali laporan kecelakaan kerja yang dialami buruh. ”Penyebab kecelakaan kerja itu ada dua yaitu karena kondisi kerja yang tidak baik atau karena kesalahan manusia (human error). Tapi prinsipnya setiap kecelakaan kerja itu menjadi tanggung jawab pemberi kerja,” katanya.
Sugi menambahkan, untuk meminimalisasi jumlah kecelakaan kerja pihaknya melakukan fungsi-fungsi pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan di Kabupaten Serang sesuai dengan aturan-aturan yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehataan kerja. Misalnya, kata Sugi lagi, jika ditemukan ada alat-alat yang berpotensi terjadi kecelakaan kerja, pihaknya akan meminta ke perusahaan untuk merekayasanya agar tidak berbahaya.
”Kita juga minta agar perusahaan memberikan pelatihan kepada karyawannya tentang cara menjalankan alat atau mesin, sehingga sehat dan aman bagi karyawannya,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPKEP-KSPI) Kabupaten Serang, Argo Priyo Sujadmiko menilai banyak perusahaan di wilayah Kabupaten Serang yang melakukan pengabaian keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Selain standar keselamatan, juga tanggung jawab perusahaan terhadap kecelakaan kerja minim. ”Kasus pengabaian keselamatan kerja sudah bukan rahasia umum lagi. Bahkan tak sedikit karyawan yang mengalami kecelakaan kerja hanya diobati. Padahal mestinya juga mendapatkan hak santunan,” katanya, kemarin (25/8).
Dia juga menilai momentum Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dicanangkan pemerintah setahun sekali selama ini hanya seremoni belaka. Lantaran, kata dia juga, momentum itu tidak banyak membuat kesadaran tanggung jawab perusahaan meningkat. ”Pemerintah harus melihat gejala ini. Terutama di daerah-daerah,” tandasnya.