1.402 Buruh Alami Kecelakaan Kerja
Senin, 26 Agustus 2013 – 04:02 WIB
Di bagian lain, Kepala Disnakertrans Banten, Erick Syehabuddin saat dimintai tanggapannya mengaku sudah melakukan koordinasi rutin perihal ketenakerjaan termasuk hak dan tanggung jawab perusahaan berkaitan dengan K3. ”Itu hak buruh saat mengalami kecelakaan kerja. Saya kira pihak perusahaan tahu aturan hukum ketenaga kerjaan,” terangnya singkat. (bud)