1.413 Kursi Kosong Sudah Dipakai Menag
Sabtu, 24 September 2011 – 08:45 WIB
Kebijakan menteri yang mengambil alih sisa kursi kosong ini sudah diatur dalam Undang-udang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji. Upaya menag mengambil alih kursi ini kerap menimbulkan polemik. Sebab, setiap kali dikonfirmasi Menag SDA menegaskan kursi kosong ini muncul karena kuota tambahan yang disebar kembali ke provinsi tidak terserap.
Namun bagi beberapa calon jamaah haji yang antre mengajukan percepatan haji di Sekretariat Sistem Informasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag, alasan menteri tadi mengada-ngada. "Tidak mungkin tidak terserap. Di daerah saya saja antran hajinya lebih dari lima tahun," tutur salah satu calon jamaah haji yang mengantre di Siskohat.
Sebaliknya, dia menuding jika Kemenag pusat memang sengaja meminta provinsi tidak menutup seratus persen dari kuota yang sudah dibaikan tersebut. Motivasi dibalik semua ini adalah, untuk mengakomidir permintaan-permintaan yang datang langsung dari orang-orang dekat menter. Seperti dari anggota DPR, DPD, dan instansi pemerintah lainnya.