147 Daerah Belum Bisa Pungut BPHTB
Sabtu, 26 Maret 2011 – 02:48 WIB
Undang-Undang No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan pemungutan BPHTB dilakukan pemerintah daerah per 1 Januari 2011. Marwanto mengatakan, pemungutan tidak bisa berlaku surut. Sehingga bagi daerah yang belum memiliki Perda, tidak bisa memungut hingga peraturan diterbitkan.
Di sisi lain, hingga kini dari 524 daerah, sebanyak 497 daerah sudah menyampaikan APBD 2011 tepat waktu. Itu terdiri dari 32 provinsi, 378 kabupaten, dan 87 kota. Sehingga masih ada 27 daerah yang belum menyelesaikan APBD.
Ia mengatakan, pemerintah pusat telah memberikan toleransi pengesahan APBD hingga 31 Januari. Jika belum bisa mengesahkan, penyaluran DAU (Dana Alokasi Umum) ditahan 25 persen. "Nati kalau APBD-nya sudah selesai akan dikucurkan kembali," katanya. (sof)