147 Daerah Belum Bisa Pungut BPHTB
Sabtu, 26 Maret 2011 – 02:48 WIB
JAKARTA - Hingga Maret ini, masih ada 147 daerah yang belum bisa memungut bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Ini karena mereka belum juga menetapkan peraturan daerah yang mengatur pungutan yang sebelumnya merupakan pajak pusat itu. Dirjen Perimbangan Keuangan Marwanto Hardjowirjono mengatakan, hingga 21 Maret, dari total 492 daerah, sudah 345 daerah atau 70,1 persen yang telah memiliki Perda pungutan BPHTB. Sedangkan 109 daerah baru dalam tahap persiapan, dan 38 daerah masih belum menyampaikan informasi apapun.
"Dalam Undang-Undang No.28/2009 disepakati bahwa daerah bisa memungut BPHTB (per 1 Januari 2011), tapi harus memiliki perda," kata Marwanto di Jakarta, Jumat (25/3).
Marwanto mengatakan, meskipun masih banyak daerah yang belum bisa memungut BPHTB, jika merujuk pada pencapaian di 2009, pendapatan yang tak masuk tergolong sedikit. Dari 147 daerah yang belum bisa memungut Perda, penerimaan BPHTB pada 2009 mencapai Rp 410 miliar atau 4,5 persen penerimaan.
JAKARTA - Hingga Maret ini, masih ada 147 daerah yang belum bisa memungut bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Ini karena mereka belum
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Wapres Maruf Amin Optimistis Timnas U-23 Indonesia Mampu Kalahkan Guinea
-
2.086 Hektare Lahan IKN Masih Bermasalah, AHY Bilang Begini
-
Menteri Anas: Ada 4 Instansi Belum Mengusulkan Formasi CASN
-
Wasit VAR Piala Asia U-23 Bikin Resah, Jenderal Gadungan TNI Beraksi | Reaction JPNN
-
Menteri Anas Bilang Seleksi CASN Tidak Mungkin Ditunda
BERITA LAINNYA
- Bisnis
PLN Indonesia Power Siapkan Kebutuhan Listrik Masa Depan
Senin, 06 Mei 2024 – 15:22 WIB - Ekonomi
Konsisten Terapkan Budaya K3, Pertamina Boyong 6 Penghargaan Bergengsi dari WISCA
Senin, 06 Mei 2024 – 15:06 WIB - Bisnis
Nusantara Regas Raih WSO Indonesia-Pakistan Safety Culture Award 2024
Senin, 06 Mei 2024 – 14:34 WIB - Bisnis
Aspakrindo - ABI Kolaborasi Membangun Pemahaman Kripto di Indonesia
Senin, 06 Mei 2024 – 13:05 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Honorer Menunggu PermenPAN-RB Saja ya
Senin, 06 Mei 2024 – 11:17 WIB - Kriminal
Pelaku Ditangkap, Motif Pembunuhan Pengusaha di Boyolali Terungkap
Senin, 06 Mei 2024 – 10:34 WIB - Sepak Bola
4 Pemain Timnas U-23 Indonesia Membuat Roberto Mancini Terpukau, Siapa Saja?
Senin, 06 Mei 2024 – 12:05 WIB - Kriminal
Begini Cerita ABK Bunuh Mak-mak PSK di Pemogan, Terjadi Setelah Wikwik 3 Kali
Senin, 06 Mei 2024 – 10:47 WIB - Gosip
Terungkap, Ria Ricis Pernah Mentransfer Rp 500 Juta untuk Teuku Ryan
Senin, 06 Mei 2024 – 11:02 WIB