15 Anggota DPRD Kukar Disidang di PN Tipikor
Sabtu, 14 Mei 2011 – 14:37 WIB
Diketahui, kasus ini terlebih dahulu menjerat mantan Sekretaris DPRD Kukar HM Aswin (kini Asisten IV Sekprov Kaltim) dan mantan Bendahara DPRD Jamhari ke pengadilan, kemudian menyeret 14 anggota DPRD purna tugas yaitu I Made Sarwa, Bambang AS, Dedi Sudarya, Yayuk Sehati, Irwan Muchlis, Husaini Rasyid, Syarifuddin, Yusrani Aran, Khairudin, Rahmat Santoso, Yusuf AS, Wahid Katung, HM Irkham, dan Edy Mulawarman.
Posisi kasus ini menyangkut kebijakan pemerintah. Di mana keluarnya dana operasional DPRD Kukar itu mengacu Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 180.188/HK-149/2005 tentang Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD. Perbup ini adalah penjabaran PP Nomor 24/2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
Para tersangka diduga membuat anggaran ganda di sekretariat DPRD meski item yang sama telah ditanggung dana APBD. Item itu yakni uang pondokan, konsumsi, uang saku, uang cuci dan setrika untuk paket belanja penunjang kegiatan peningkatan SDM dan transportasi lokal. Juga uang saku dan biaya transportasi, akomodasi peserta pertemuan untuk paket belanja penunjang kegiatan kunjungan kerja komisi ke luar daerah, serta pembayaran 11 anggota DPRD yang tak ikut kegiatan pelatihan Pilkada Daerah Istimewa Jogja.