15 Kali Cabuli Gadis di Bawah Umur
Senin, 27 September 2010 – 12:11 WIB
’’Kami masih memburu satu tersangka dan menyelidiki yang satu lagi,” ujar Talen di ruangannya. Sedangkan untuk tersangka Prianto, pihaknya akan menjerat dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ’’Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” paparnya. Sementara itu, seorang gadis bernama Sw (17) dilarikan oleh seorang pria yang baru dikenalnya, Wahyu (21), selama tiga bulan. Peristiwa yang menimpa warga Jalan Kapten Abdul Haq, Rajabasa, andarlampung, itu terjadi pada Juni hingga Agustus 2010.
Korban menceritakan bahwa dirinya mengenal pelaku yang berasal dari Kotabumi sekitar tiga bulan lalu di tempatnya bekerja. Saat itu pelaku menghampirinya, kemudian mengajaknya berkenalan. Dalam waktu singkat, mereka berdua akrab. Selanjutnya pelaku mengajak korban pergi ke rumahnya di Kotabumi. Korban yang telah jatuh cinta, menuruti ajakan tersebut. ’’Saya berkenalan dengan dia dan langsung pacaran,” ujarnya saat akan melakukan visum di Rumah sakit Umum Daerah dr. Hi. Abdul Moeloek (RSUDAM) kemarin.
Menurut keterangan ayah korban, Yulian, selama tiga bulan tersebut, anaknya dipaksa untuk melakukan hubungan layaknya suami-istri. Kalau korban menolak, maka pelaku tidak segan-segan memukulinya. Sehingga di tubuh korban terdapat luka memar. Seperti pada tangan kanannya, yang terlihat membiru. Tak hanya sampai di situ. Korban sempat pulang sebelum Lebaran. Namun pelaku kembali membawanya pergi ke Kotabumi, Senin (20/9). Pada saat itu, tersangka tidak hanya menggauli korban, tetapi mengambil kalung, cincin, dan handphone-nya secara paksa. Karena tidak terima dengan perlakuan korban, kejadian ini lantas dilaporkan ke Polresta Bandarlampung. (rul/hsb/ysn/fik)