15 Perempuan Belia di Kamar, Ada Kondom, Sebagian Sedang Begituan, Miris, Bikin Sedih
"Menawarkan wanita BO (booking online) anak di bawah umur dengan menggunakan aplikasi media sosial," ucap Yusri.
Adapun, barang bukti yang diamankan yaitu uang Rp600 ribu, kondom, ponsel dan laptop.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. (cr3/jpnn)