Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

15 RUU Pemekaran Ditarget Oktober

DPR Minta DPOD Segera Periksa Kelengkapan

Jumat, 19 September 2008 – 14:31 WIB
15 RUU Pemekaran Ditarget Oktober - JPNN.COM
JAKARTA – Komisi II DPR yang punya kewenangan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru, menargetkan pengesahan paket 15 RUU pemekaran menjadi UU bisa dilakukan Oktober mendatang. Guna mengejar target tersebut, Komisi II DPR telah meminta Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) segera melakukan kajian lapangan guna mengecek kelengkapan persyaratan pembentukan daerah otonom baru itu. Ditargetkan, sebelum lebaran tim DPOD sudah selesai melakukan kajian lapangan ke 15 daerah itu.

Anggota Komisi II DPR, Jazuli Juwaeni (F-PKS) menyatakan, kedatangan tim DPOD belakangan ini ke sejumlah calon daerah otonom merupakan permintaan Komisi II DPR. “Atas permintaan kita, DPOD harus melakukan kunjungan lapangan guna melakukan klarifikasi data-data persyaratan. Kita meminta DPOD melalui pemerintah, karena RUU itu merupakan inisiatif DPR,” ulas Jazuli Juwaeni kepada JPNN.Com di Jakarta, Jumat (19/9). DPOD beranggotakan sejumlah menteri dan diketuai Mendagri Mardiyanto.

Seperti diketahui, 15 RUU pemekaran inisiatif DPR adalah RUU pembentukan Protap, Kota Berastagi, Kabupaten Nias Utara, Nias Barat, Kota Gunung Sitoli (Sumut), Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pringsewu (Lampung), Kabupaten Saduraijua (NTT), Morotai (Malut), Maidrat, Tambaru (Papua Barat), Bintan Jaya, dan Daiai (Papua).

Lebih lanjut Jazuli menjelaskan, nantinya setelah DPOD selesai melakukan kajian lapangan, maka hasilnya harus segera disampaikan kepada Komisi II DPR. Komisi II menginginkan ke-15 RUU itu bisa secepatnya disahkan karena proses pengusulannya dari daerah sudah cukup lama. DPR tak ingin dianggap tidak responsif terhadap aspirasi masyarakat daerah. “Mudah-mudahan dari pihak pemerintah yang kajiannya dilakukan DPOD, tidak ada masalah. Bagi kami di Komisi II, semua sudah tidak ada masalah,” ucapnya.

JAKARTA – Komisi II DPR yang punya kewenangan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru, menargetkan pengesahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close