15 RUU Pemekaran Ditarget Oktober
DPR Minta DPOD Segera Periksa KelengkapanJumat, 19 September 2008 – 14:31 WIB
Seperti diketahui, 15 RUU pemekaran inisiatif DPR adalah RUU pembentukan Protap, Kota Berastagi, Kabupaten Nias Utara, Nias Barat, Kota Gunung Sitoli (Sumut), Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pringsewu (Lampung), Kabupaten Saduraijua (NTT), Morotai (Malut), Maidrat, Tambaru (Papua Barat), Bintan Jaya, dan Daiai (Papua).
Lebih lanjut Jazuli menjelaskan, nantinya setelah DPOD selesai melakukan kajian lapangan, maka hasilnya harus segera disampaikan kepada Komisi II DPR. Komisi II menginginkan ke-15 RUU itu bisa secepatnya disahkan karena proses pengusulannya dari daerah sudah cukup lama. DPR tak ingin dianggap tidak responsif terhadap aspirasi masyarakat daerah. “Mudah-mudahan dari pihak pemerintah yang kajiannya dilakukan DPOD, tidak ada masalah. Bagi kami di Komisi II, semua sudah tidak ada masalah,” ucapnya.