15 RUU Pemekaran Ditarget Oktober
DPR Minta DPOD Segera Periksa KelengkapanJumat, 19 September 2008 – 14:31 WIB
Keterangan Jazuli sejalan dengan keterangan anggota Komisi II DPR Syaifullah Ma'sum (F-PKB) yang menyebutkan, pengesahan RUU pemekaran bisa lebih cepat bila pemerintah cepat menyelesaikan kajian persyaratan ke lapangan. “Kalau sikap DPR sudah jelas bahwa yang masuk paket 15 itu harus mendapat prioritas untuk segera diselesaikan,” ungkap Syaifullah Ma'sum.
Sebelum membahas paket 15 RUU pemekaran ini, pemerintah bersama DPR telah mengesahkan 12 RUU yang masuk paket pertama, yakni RUU pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan (Sumut), Kabupaten Bengkulu Tengah (Bengkulu), Kota Sungai Penuh (Jambi), Kabupaten Lombok Utara (NTB), Kabupaten Sigi (Sulawesi Tengah), Kabupaten Toraja Utara (Sulawesi Selatan), Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan (Sulut), Maluku Barat Daya, Buru Selatan (Maluku), dan Kabupaten Anambas (Kepulauan Riau). (sam/JPNN)