1,5 Tahun Masuk Penjara, Baru Keluar Sudah Tertangkap Lagi
jpnn.com, SURABAYA - Moch. Fikri ternyata belum kapok menjalankan bisnis haram. Warga Jalan Bulaksari itu pernah ditangkap Unit Reskrim Polsek Bubutan dan dipenjara selama 1,5 tahun karena berdagang narkoba.
Kali ini, dia dibekuk Tim Antibandit Polsek Gubeng karena mengedarkan dan menjual sabu-sabu (SS).
BACA JUGA : Bobol Mesin ATM BRI, Residivis Narkoba Gondol Rp 200 Juta
Fikri digerebek di rumahnya Kamis (28/3). Pelaku sempat menyembunyikan barang berbentuk kristal itu di bawah pijakan sandal.
Harapannya, anggota bisa dikelabui. Kapolsek Gubeng Kompol Naufil Hartono mengatakan, penangkapan Fikri berawal dari informasi masyarakat sekitar.
''Kami perintahkan anggota menggerebek rumah pelaku. Saat itu si Fikri ini sibuk menyiapkan botol minyak wangi untuk dijual lagi," kata Naufil.
Saat menggeledah rumah pelaku, polisi menemukan SS dalam plastik klip kecil seberat 0,37 gram. Anggota pun memeriksa tubuh residivis narkoba tersebut.
BACA JUGA : Kembali Berulah, Dua Residivis Narkoba Ditangkap