15 Ton Minyak Goreng Disita Polisi
jpnn.com, SURABAYA - Polisi menggeledah sebuah bangunan di Jalan Kutisari Selatan II/91, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (10/5). Penggerebakan dilakukan atas kecurigaan petugas adanya aktivitas pengemasan minyak goreng curah secara ilegal.
Hasilnya, Tim Satgas Pangan Satreskrim Polrestabes Surabaya menyita 15 ton minyak goreng curah siap kemas dan edar. Korps Bhayangkara juga mendapati home industry tak memiliki izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Departemen Kesehatan (Depkes) dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi (Kompol) Bayu Indra Wiguno menjelaskan pengungkapan home industry migor ilegal itu berawal saat polisi menghentikan sebuah truk di Jalan Silawan Kerto, depan Universitas Petra pada Selasa (9/5).
Setelah dihentikan, polisi mendapati truk dengan nopol L9239 K itu memuat 10.5 ton migor bermerek Mubarok.
"Setelah kami periksa kami mencurigai jika migor tersebut diproduksi secara ilegal. Sebab tidak ada tanda standar nasional Indonesia (SNI, Red)," ungkap Kompol Bayu, Rabu (10/5).
Bayu menjelaskan kecurigaan itu kemudian ditindak lanjuti dengan memeriksa lokasi pengemasan migor tersebut di Jalan Kutisari Selatan II/ 91.
Polisi menemui pemilik home industry itu, yakni Sukoadi,42. Dia diminta untuk menunjukkan surat-surat pendirian usaha itu.
"Namun dari surat yang disodorkan, kami menemukan ada dokumen yang tidak dimiliki oleh pemilik, yakni surat dari BPOM dan Depkes RI," lanjutnya.