15 Ton Minyak Goreng Disita Polisi
Meski sudah mendapati adanya pelanggaran, polisi terus mendalami temuan ini. Caranya, dengan mencari tahu asal migor tersebut.
Ternyata home indsutry migor ini memperoleh migor tersebut dari kawasan Tambaksawah. Selanjutnya, ditampung dalam tandon di lantai II tempat home industry.
"Setelah itu, migor dikemas dengan jirigen-jirigen ukuran lima dan satu liter dengan diberikan label Mubarok. Padahal praktik ini seharusnya tidak dilakukan tanpa izin dari Depkes," jelasnya
Mantan kasat Reskrim Polres Malang ini mengatakan seharusnya migor curah harus dijual tanpa disertai dengan label.
Untuk kasus ini polisi masih mendalami, apakah pemilik bisa dijerat dengan dengan pasal perlindungan konsumen. Sebab bisa saja, harga migor yang dijual oleh UD Usman Jaya tersebut lebih mahal dibandingkan dengan harga migor curah pada umumnya.
"Hal ini masih kami dalami, meski demikian kami belum menetapkan pemilik sebagai tersangka," ungkapnya.
Perwira dengan satu melati di pundaknya ini menambahkan bisnis yang dilakukan oleh Sukoadi sudah berjalan selama dua tahun. Menurutnya migor yang ia kemas tidak dipasarkan di Surabaya melainkan di luar pulau seperti Kalimantan, Sumatera, Sulawesi hingga Papua.
Selain menyita 10,5 ton migor siap edar, polisi mengamankan 4,5 ton migor curah yang berada di dalam tandon. Karena masih dalam proses penyelidikan, polisi terpaksa menutup home industry itu dengan garis polisi. (yua/no/jpg/jpnn)