152 WNI di Malaysia Terjerat Vonis Mati
Selasa, 23 Oktober 2012 – 07:03 WIB
KUALA LUMPUR - Bukan hanya Marianto Azlan, TKI asal Lamongan, Jawa Timur, yang menunggu masa pengampunan dari Mahkamah Rayuan Malaysia agar lolos dari hukuman gantung. Berdasar data Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, hingga semester pertama tahun ini, ada 152 warga negara Indonesia (WNI) yang terkena vonis mati. Di antara ratusan WNI yang terancam hukuman mati tersebut, baru 24 orang yang putusannya memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), sedangkan yang terbebas sudah 31 orang. Sisanya menunggu sidang lanjutan sampai menempuh upaya banding (pengampunan). Nah, salah seorang di antaranya adalah Marianto.
Peluang pemerintah Indonesia untuk aktif membela terdakwa yang status hukumnya belum inkracht sebetulnya sangat terbuka. Hal itu bisa dilakukan KBRI, Kemenakertrans, Satgas TKI, serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) .
"Kenyataannya, menurut kami, upaya pembelaan terhadap mereka (TKI) sejauh ini masih lemah," kata Direktur Eksekutif Migrant Care Country Representative Malaysia Alex Ong.
KUALA LUMPUR - Bukan hanya Marianto Azlan, TKI asal Lamongan, Jawa Timur, yang menunggu masa pengampunan dari Mahkamah Rayuan Malaysia agar lolos
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Hasil Survei LPI: Budi Gunawan Menteri Terbaik
Jumat, 20 Desember 2024 – 22:56 WIB - Lingkungan
2 Desa di Tapsel Diterjang Banjir Bandang, 495 KK Terdampak
Jumat, 20 Desember 2024 – 22:35 WIB - Kesehatan
Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
Jumat, 20 Desember 2024 – 22:26 WIB - Humaniora
KPPB Gelar Dunia Tanpa Luka, Meiline Tenardi Serukan Setop Kekerasan terhadap Perempuan
Jumat, 20 Desember 2024 – 22:23 WIB
BERITA TERPOPULER
- Investasi
Harga Kripto Turun, Ini Analisis Pakar soal Penyebabnya
Jumat, 20 Desember 2024 – 22:17 WIB - Olahraga
Timnas Indonesia vs Filipina, Shin Tae Yong: Pasti Kami akan Bekerja Keras
Jumat, 20 Desember 2024 – 18:45 WIB - Humaniora
Dirjen Nunuk Minta Pemda Akomodasi Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
Jumat, 20 Desember 2024 – 19:11 WIB - Olahraga
Timnas Indonesia Vs Filipina: STY Akan Turunkan Asnawi & Arhan Sejak Menit Pertama
Jumat, 20 Desember 2024 – 17:45 WIB - Hukum
KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
Jumat, 20 Desember 2024 – 18:13 WIB