152 WNI di Malaysia Terjerat Vonis Mati
Selasa, 23 Oktober 2012 – 07:03 WIB
"Kami sedang melakukan advokasi terhadap TKI asal Lombok yang juga divonis hukuman mati. Namanya Wifrida Soi," ungkap Alex Ong.
Vonis mati terhadap TKI terakhir dijatuhkan pada 18 Oktober lalu. Korbannya adalah Frans Hiu, 22, dan Dharry Frully Hiu, 20. Keduanya berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat. Dua bersaudara yang bekerja di rental PlayStation tersebut dituduh membunuh.
Sementara itu, pembelaan terhadap Marianto agar mendapat pengampunan dari Mahkamah Rayuan terus dilakukan. Selain kondisi keluarganya di kampung halamannya di Sidomukti, Kecamatan Brondong, Lamongan, yang sangat memprihatinkan, pihak pengacara menengarai ada kejanggalan di balik vonis mati tersebut.