154 PNS Pemkab Tidak Ikut Apel
jpnn.com - CIKARANG PUSAT – Sebanyak 154 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bekasi, diketahui tidak mengikuti apel pagi hari pertama kerja di bulan Ramadan kemarin dengan bermacam alasan.
Data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bekasi, dari total 2.120 orang yang wajib mengikuti apel, sebanyak 1.966 orang mengikuti apel dan 154 orang tidak mengikuti apel (sakit 23 orang, izin 15 orang, cuti 27 orang, dinas luar 77 orang, dan tanpa keterangan 12 orang).
Pantauan Radar Bekasi (Grup JPNN) di lapangan, masih banyak para pegawai Pemkab Bekasi yang datang terlambat apel.
Bahkan, di barisan Sekretariatan Dewan KORPRI hanya satu orang saja yang mengikuti apel. Padahal Bupati sebelumnya sudah memberikan Surat Edaran terkait jam masuk PNS di bulan Ramadan dengan nomor 800/1348-BKD/2014.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Muhyiddin mengatakan, selama bulan Ramadan tidak ada perubahan jam kerja PNS, yaitu jam 7.30-15.30. Mengenai pegawai yang datang terlambat saat mengikuti apel pagi, dirinya mengaku tetap mengizinkan mengikuti apel pagi.
’’Yang terlambat mungkin mengalami kemacetan di jalan, dikarenakan banyak karyawan Pemkab Bekasi yang tinggal di Kota Bekasi. Angkutan umum menuju Pemkab Bekasi juga jarang. Karena itu kami telah menaruh Bus Angkutan Karyawan di setiap pintu tol agar pegawai tidak terlambat,” ujarnya.
Ketika ditanya sanksi apa yang akan diberikan bagi pegawai yang melanggar aturan, Muhyiddin mengatakan tetap ada sanksi seperti yang diatur dalam PP No 53 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bahkan, dalam aturan tersebut seorang PNS dapat diberhentikan jika tidak masuk selama 46 hari dalam satu tahun. Untuk sanksi yang diberikan dari Pemkab Bekasi sendiri berupa pengurangan tunjangan daerah. ’’Kalau sanksi sendiri pasti ada, bisa teguran secara lisan dan tertulis, tetapi diselidiki dulu oleh masing-masing SKPD,” pungkasnya. (ian)