159 Kg Sabu-sabu asal China dari Jaringan Golden Triangle
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri bersama Ditjen Bea dan Cukai menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 159 kilogram asal China dan menangkap lima tersangka.
Para tersangka tersebut berperan sebagai kurir ataupun transporter.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Kamis mengatakan awalnya penyidik mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman paket sabu. Informasi tersebut kemudian diselidiki.
Pada 27 Mei 2020, penyidik menangkap seorang perempuan berinisial ES di sebuah gudang bekas bengkel las di Jalan Ujung Harapan, Kampung Pulo Asem, RT 009 RW 006, Kelurahan Babelan Kota, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Kami dapatkan pelaku yakni inisial ES yang saat itu sedang serah terima barang narkoba di sebuah bengkel," kata Komjen Sigit di Kantor Bareskrim Polri.
Dari tangan ES, ditemukan paket sabu seberat 35 kg. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa ada barang yang diturunkan di Pekanbaru, Riau.
Selanjutnya pada 18 Juni, tim menangkap tersangka SD di Kota Pekanbaru, Riau dengan barang bukti 5 kg sabu-sabu, 3.000 butir ekstasi dan 300 butir H5/ erimin 5.
"Kami juga dapat info mereka (pelaku) berhubungan dengan Mr X domisili di Malaysia. Dan Mr X ini berhubungan dengan A di dalam lapas," ujar Sigit.