Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

16 Jam Motor Dilarang Melintas Thamrin-Merdeka Barat

Kamis, 11 Desember 2014 – 08:30 WIB
16 Jam Motor Dilarang Melintas Thamrin-Merdeka Barat - JPNN.COM
Pengendara sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ujicoba pembatasan kendaraan roda dua di jalan protokol DKI Jakarta akan dilakukan Rabu pekan depan.

Sepeda motor akan dilarang melintas dari Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat mulai pukul 06.00- 22.00. Hasil koordinasi antara Polda Metro Jaya dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan pelarangan motor itu diberlakukan pada 17 Desember 2014 mendatang.
     
”Motor dilarang melintasi dua jalan protokol yang diujicobakan selama 16 jam dalam sehari. Sedangkan delapan jam lagi motor bebas beroperasi, karena pada waktu itu tidak ada kemacetan,” ungkap AKBP Bakharudin, Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya kepada INDOPOS (grup JPNN) di lantai 5, Hotel Menara Paninsula, Slipi, Jakarta Barat dalam acara TNT Indonesia bekerjasama dengan Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dan Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), kemarin (10/12).
     
Dalam persiapan ujicoba nanti, Bakharudin menuturkan, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tengah menyiapkan pemasangan rambu-rambu lalu lintas di jalur yang akan diterapkan pelarangan sepada motor. Tak hanya itu, Ditlantas Polda Metro Jaya pun telah banyak memberikan pengarahan kepada anggotanya ihwal penerapan pembatasan motor tersebut.
     
Menurutnya juga, dalam pembatasan motor nanti, polisi akan melakukan tindakan preventif. Yakni, melalui pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat terutama pengendara sepeda motor terkait pembatasan motor. Polisi pun akan melakukan pengawasan, patroli, dan penjagaan di jalur yang diterapkan pelarangan sepeda motor.
     
”Dispensasi hukum daripada rambu-rambu satu bulan,” tukasnya. Bakhrudin juga mengatakan, teknisnya nanti selama percobaan, bila mana ada pengendara motor yang melanggar maka tetap akan diberhentikan oleh petugas. Surat-surat kelengkapan kendaraannyapun diperiksa. Apabila tidak lengkap tetap para pengendara motor akan ditindak.
     
”Tapi bila surat-suratnya lengkap akan dipersilahkan melewati jalan lainnya,” ujarnya juga. Namun, dirinya yakin tidak ada masyarakat yang tidak mengerti bila akan ada pelarangan roda dua karena selama ini sudah disosialisasi dan semuanya sudah paham.
     
Bakhrudin juga mengatakan, ujicoba pelarangan motor ini jelas sangat efektif untuk mengurai kemacetan dan meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas di jalur jalan protokol. Sedangkan, kecelakaan lalu lintas sering terjadi akibat kurangnya kesadaran dan pengetahuan pengemudi di dalam mengendarai kendaraan.
     
”Ditambah dengan pelatihan yang diadakan TNT Indonesia bekerjasama dengan Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dan Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) ini kian meminimalisir angka kecelakaan di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ucapnya.
     
Sedangkan Managing Director TNT Indonesia, Tomy Sofhian mengatakan pelatihan yang diikuti 50 orang dengan tajuk Eco Driving For Smart Driver itu akan memberi penekanan kepada teknik-teknik berkendara dengan menggunakan prinsip-prinsip dasar defensive driving dan safety driving yang bertujuan agar dapat berkendara dengan lebih hemat, ramah lingkungan dan mengurangi angka kecelakaan. (aen)

JAKARTA - Ujicoba pembatasan kendaraan roda dua di jalan protokol DKI Jakarta akan dilakukan Rabu pekan depan. Sepeda motor akan dilarang melintas

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close