16 Peternak Pacitan Divonis 1 Tahun Penjara
Para terdakwa merupakan peternak yang tergabung dalam kelompok Agromilk I dan Agromilk II. Dua kelompok peternak itu sebenarnya baru saja dibentuk.
Bahkan, kelompok tersebut belum terdaftar di Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Pacitan. Namun, mereka mengajukan kredit dan disetujui.
Kredit itu digunakan untuk pembelian sapi, biaya kandang, pakan, obat-obatan, inseminasi, dan pemasangan chip.
Khusus untuk pembelian sapi, dana dibayarkan langsung oleh pihak Bank Jatim kepada perusahaan penyedia sapi yang telah ditunjuk kelompok.
Setelah mendapat kredit dan sapi, para tersangka ternyata tidak berpengalaman memelihara sapi. Akibatnya, sapi tidak dipelihara dengan baik.
Dengan alasan ada yang sakit dan beberapa mati, para peternak akhirnya menjual semua sapi tersebut tanpa mengganti sesuai persyaratan dalam kredit.
Menanggapi vonis dari majelis hakim yang lebih ringan daripada tuntutan JPU, terdakwa Efendi dan kolega dari Agromilk I yang kemarin tidak didampingi kuasa hukumnya sepakat menerima.
Sementara itu, terdakwa Suramto dkk yang didampingi kuasa hukumnya, Bambang Suyono, masih pikir-pikir. (gas/c10/diq/jpnn)