16 Peternak Pacitan Divonis 1 Tahun Penjara
jpnn.com, SIDOARJO - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo memvonis 16 peternak asal Pacitan.
Majelis yang diketuai Hakim Rochmad itu memvonis terdakwa dari dua kelompok peternak itu satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan.
Seusai sidang, para terdakwa melangkah menghampiri istri masing-masing yang duduk di bangku pengunjung. Mereka lalu berpelukan dengan haru.
Rochmad saat membacakan putusan mengungkapkan, salah satu pertimbangan yang meringankan para terdakwa adalah telah mengembalikan uang kerugian negara Rp 5,3 miliar ke Bank Jatim selaku pemberi kredit.
Sedangkan yang memberatkan, mereka sebagai peternak menyalahgunakan kepercayaan pemerintah yang telah memberikan bantuan sapi untuk diberdayakan.
Belasan terdakwa terbukti telah melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Mereka secara bersama-sama terbukti mengorupsi dana bantuan kredit usaha penggemukan sapi (KUPS) dari pemerintah.