16 RS Yang Mundur dari KJS Bisa Dikenakan Sanksi
jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Poempida Hidayatulloh Djatiutomo meminta Kementerian Kesehatan segera merespon mundurnya 16 rumah sakit di Jakarta dari program Kartu Jakarta Sehat (KJS).
“Bahkan bila perlu, ke 16 rumah sakit yang menolak penyelenggaraan KJS tersebut dikenakan sanksi sesuai UU Rumah Sakit yang ada. Karena ini menyangkut kesehatan masyarakat yang tentunya itu menjadi tanggungjawab pemerintah,” katanya di Jakarta, Minggu (19/5).
Namun sebelum melakukan hal tersebut, Kemenkes menurut politisi Partai Golkar ini, perlu meneliti terlebih dahulu alasan mengapa ke-16 rumah sakit tersebut mundur. Apakah terkait basis biaya iuran per kapitasi saja, paket biaya pelayanan kesehatan yang harus di-cover dalam program tersebut dan aspek-aspek lainnya. “Karena jelas biaya di Jakarta tidak mungkin dapat disamakan dengan standar di luar Jakarta,” katanya.
Lewat peristiwa ini, pemerintah menurut Poempida, juga dinilai perlu segera mengatur standar pelayanan minimal yang harus dicapai oleh rumah sakit, Puskesmas, klinik sampai praktek dokter.
Hal ini semata-mata dalam konteks memperbaiki pelayanan kesehatan. Agar jangan sampai terjadi pelayanan kesehatan yang asal-asalan, dikarenakan paket biaya pelayanan kesehatan yang murah.
“Standar Pelayanan Minimal (SPM) harus jelas termaktub dalam suatu Peraturan Pemerintah yang merupakan amanat UU No 36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan. Dengan ditetapkannya SPM, tentu akan mudah mengukur paket biaya pelayanan kesehatan yang mumpuni, sebagai persiapan implementasi BPJS Kesehatan di awal tahun 2014 mendatang,” katanya.
Ia mengusulkan dalam PP terkait SPM tersebut, nantinya mengatur secara jelas penghargaan maupun sanksi pada rumah sakit yang tidak menjalankan fungsi sebaik mungkin. “Hal ini dalam semata-mata dalam konteks pengawasan pelayanan kesehatan. Sehingga dapat dilaksanakan sesuai standar yang diinginkan,” katanya.(gir/jpnn)