1.626 Remaja Bogor Nikah Dini
Sementara itu, permohonan dispensasi kawin yang diajukan ke Kantor Pengadilan Agama Klas 1B Kota Bogor sepanjang tahun 2013 berjumlah 90 pasangan. Naik dari tahun sebelumnya sebanyak 56 pasangan.
Lonjakan dispensasi kawin yang dikeluarkan PA sebagai syarat mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) ini disebabkan calon pengantin perempuannya sudah hamil duluan.
“Pasangan muda ini masih usia sekolah. Usia yang laki-laki rata-rata di bawah 19 tahun dan yang perempuan di bawah sekitar 16 dan 17 tahun,” kata Panitera Muda Hukum dan Petugas Informasi Kantor Pengadilan Agama Klas 1B Kota Bogor, Mumu.
Dalam pengajuan dispensasi kawin tidak serta-merta langsung diloloskan. Biasanya, PA akan meminta sejumlah syarat sebelum mengabulkan dispensasi kawin. Syaratnya antara lain pengetahuan pemohon tentang tata cara menikah sesuai ajaran Islam.
“Jika dalam praktiknya pemohon gagal, kami beri waktu dua sampai tiga minggu untuk ikut sidang lagi,” paparnya.
Mumu menyebutkan, jumlah perkara perceraian tahun ini juga terus meningkat. Pada 2013 ini, angka perceraian di PA mencapai 1.295 kasus, dengan perincian cerai gugat (istri menceraikan suami, red) sebanyak 924 perkara dan cerai tolak sebanyak 371 perkara.
“Memang dalam kurun waktu tiga tahun ini, angka perceraian terus meningkat. Paling banyak cerai gugat yang diajukan oleh pihak perempuan. Alasannya, karena adanya pria idaman lain (PIL) dan wanita idaman lain (WIL) ” ucapnya.
Faktor ekonomi juga menjadi alasan dominan saat mengajukan gugat cerai. Diakuinya, banyak istri yang menggugat cerai karena sudah tidak mendapatkan nafkah ekonomi dari suami.
“Banyak pula alasan perceraian lainnya, yakni kekerasan dalam rumah tangga, faktor orang tua dan masalah ekonomi,” bebernya. (ind/d)