167 Ribu Warga Batam Tak Bayar PBB
jpnn.com - BATAM KOTA - Kepala Dinas Pendapatan Kota Batam, Jefridin mengatakan tingginya piutang pajak Pemko Batam dikarenakan banyaknya warga yang menunggak pajak PBB. Ia mencatat ada sekitar 167 ribu wajib pajak yang tidak patuh membayar pajak.
"Saat dilakukan peralihan dari pusat ke Daerah, jumlah wajib pajak sekitar 242 ribu orang. Kami perkirakan sekarang jumlahnya sudah mencapai 250 ribu wajib pajak. Tapi lebih banyak yang tidak bayar pajak, sekitar 167 ribu wajib pajak," kata Jefridin seperti dilansir Batam Pos, Rabu (2/7).
Jefridin menjelaskan bahwa saat ini piutang pajak untuk PBB nilainya mencapai 191 miliar. Tetapi ini mulai setelah adanya peralihan dari pusat ke daerah tahun lalu. Di mana saat ini Dispenda Batam masih terus melakukan verifikasi dan pemutakhiran data.
"Itu adalah warisan dari tahun sebelum diwariskan dari pusat ke daerah. Kini kita terus melakukan perbaikan validasi dan verifikasi," kata Jefridin.
Menurut Jefridin berbagai kendala dialami oleh timnya untuk melakukan verifikasi. Di mana ada sejumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) ganda yang ditemukan. SPPT ganda ini terjadi karena beberapa hal misalnya ada yang menjual bangunan kepada orang lain tetapi tidak melapor.
"Kalau bangunan itu dijual tetapi tidak dilaporkan, maka WP yang lama tetap terdaftar. Sedangkan pembeli bangunan tersebut mendaftar, otomatis SPPT-nya ada dua," katanya.
Selain itu Dispenda juga menemukan adanya wajib pajak yang sudah dipastikan memiliki SPPT tetapi tidak mau membayar. Bahkan sudah ada yang hingga puluhan tahun.
"Ada yang sampai 15 tahun tidak bayar. Ini nantinya akan bermasalah ketika yang bersangkutan menjual bangunannya. Tapi saya tidak usah sebut siapa yang tidak mau bayar tersebut," katanya.