17 Daerah di Jawa Barat Sepakat Mengajukan PSBB Tingkat Provinsi
jpnn.com, BANDUNG - Jawa Barat segera mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi. Seluruh bupati dan wali kota di 17 daerah di Jawa Barat telah sepakat.
Kesepakatan itu terjalin saat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, menggelar rapat secara daring dengan 17 pimpinan daerah di Jawa Barat, Rabu (29/4).
Menurut Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, PSBB tingkat provinsi sudah menjadi kebutuhan bagi Jawa Barat. Dengan PSBB, upaya menekan penularan coronavirus disease 2019 (COVID-19) menjadi mudah.
"Saya simpulkan bahwa kami menyepakati PSBB Provinsi. Menjadi kebutuhan, juga memudahkan birokrasi, sehingga cukup satu surat dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Provinsi (Jabar)," ujar Kang Emil dalam keterangan resminya, Rabu.
Sedianya, pengajuan PSBB tingkat provinsi akan disampaikan ke Kementerian Kesehatan pada Sabtu (2/5). Jika disetujui, akhir pekan ini PSBB Tingkat Provinsi Jawa Barat bisa mulai diterapkan, per Rabu (6/5).
"Jadi, proses persetujuan oleh Kementerian Kesehatan biasanya diberikan di hari Sabtu. Kemudian dari hari ini sampai Selasa pekan depan, saya titip bapak atau ibu bupati atau wali kota sudah melakukan sosialisasi di media masa, di RT/RW tentang apa itu persiapan PSBB di wilayahnya masing-masing supaya dapat pengondisian di masyarakat,” ujar Kang Emil.
Nantinya, ada beberapa kabupaten atau kota yang akan melaksanakan PSBB secara parsial. Seperti PSBB di Kabupaten Cianjur.
Hingga kini, penyebaran COVID-19 di Kabupaten Cianjur belum dianggap parah. PSBB akan dilaksanakan di Cianjur bagian selatan.