17 Kali Berbuat Dosa, 2 Pemuda Ditangkap Polisi
Rabu, 17 November 2021 – 10:25 WIB
Selain maling kaca spion mobil, pelaku ternyata juga telah sepuluh kali melakukan pencurian ponsel.
"(Kedua pelaku) Positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dan ganja," imbuh Faruk.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (cr1/jpnn)