Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

17 KepaIa Daerah di Jabar Dukung Keppres PNS untuk Honorer 35 Tahun ke Atas

Sabtu, 24 April 2021 – 12:35 WIB
17 KepaIa Daerah di Jabar Dukung Keppres PNS untuk Honorer 35 Tahun ke Atas - JPNN.COM
Ketua GTKHNK 35+ Provinsi Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho mengungkapkan 6 kepala daerah yang belum memberikan surat dukungan terhadap Keppres PNS. Foto dokumentasi GTKHNK35+ Jabar

jpnn.com, JAWA BARAT - Ketua Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori usia 35 ke atas (GTKHNK 35 ) Provinsi Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho makin getol memperjuangkan Keppres PNS.

Dia menyebut di Jabar sudah 17 kepala daerah yang memberikan rekomendasi

"Kami menunggu rekomendasi dari enam kepala daerah untuk menyatakan dukungan terhadap perjuangan kami mendapatkan Keppres PNS," kata Sigid kepada JPNN.com, Sabtu (24/4).

Sigid mengungkapkan, kepala daerah di Jawa Barat yang belum menyurati Presiden Jokowi terkait permohonan pengabulan aspirasi GTKHNK 35 adalah Gubernur Provinsi Jawa Barat, Wali kota Depok, Wali kota Sukabumi, Wali kota Cirebon, Bupati Bekasi, Bupati Bandung Barat dan Bupati Purwakarta. 

Dia berharap para kepala daerah tersebut turut mendukung upaya Panja Pengangkatan Guru dan Tendik Honorer menjadi ASN (PGTKH-ASN).

Komisi X DPR RI juga berkenan memperjuangkan para GTKHNK 35 yang sangat berjasa besar ikut mencerdaskan generasi penerus bangsa. 

"Kami sangat berharap para kepala daerah tersebut juga berkenan melayangkan surat yang ditujukan kepada Presiden terkait permohonan pengabulan aspirasi GTKHNK 35," tutur honorer yang bertugas di SMPN Satu Atap Cibulan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat ini.

Untuk guru dan tendik honorer usia di bawah 35 tahun, Sigid meminta pemerintah memberikan gaji sesuai UMK dari APBN yang dibayarkan dengan sistem bulanan.

Ketua GTKHNK 35+ Provinsi Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho mengungkapkan 6 kepala daerah yang belum memberikan surat dukungan terhadap Keppres PNS

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News