17 Pengedar Narkoba Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Sebanyak Ini
Maka dari itu, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba ini demi menyelamatkan generasi penerus bangsa. Serta perang terhadap jaringan narkoba harus terus dilakukan agar jangan ada lagi yang menjadi korban.
"Untuk kepentingan pengembangan kasus, para tersangka ditahan di sel Mapolres Sukabumi sembari menunggu pelimpahan kasus ke Kejari Kabupaten Sukabumi dan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak," tambahnya.
Untuk tersangka kasus sabu-sabu dan ganja dijerat dengan pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau pasal 111 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup.
Sementara tersangka kasus peredaran obat-obatan keras terbatas dijerat dengan pasal 197 jo 106 ayat 1 UURI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!