17 RUU Pemekaran Dibahas Usai Pemilu
Rabu, 19 November 2008 – 18:51 WIB
Sedang 5 RUU yang lain, yakni RUU pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap), Kota Berastagi, Kabupaten Maidrat (Papua Barat), Kabupaten Mandau dan Meranti (Riau), belum ikut disahkan. Khusus RUU Protap, Maidrat, dan Meranti, Panja dan pemerintah menyepakati untuk disahkan di masa sidang DPR mendatang, yakni Desember 2008. Sedang RUU pembentukan Kabupaten Mandau dan Kota Berastagi, diserahkan kembali ke daerah karena persyaratan teknis belum terpenuhi. Mandau baru terdiri dua kecamatan, sedang Kota Berastagi baru tiga kecematan. Untuk membentuk kabupaten baru perlu minimal 5 kecamatan, sedang untuk membentuk kota harus ada 4 kecamatan. Berdasar keterangan Mendagri, setelah seluruh RUU itu disahkan, masih ada 17 lagi yang ngatre, yang baru dibahas usai pemilu 2009. (sam)