Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

17 RUU Pemekaran Dibahas Usai Pemilu

Rabu, 19 November 2008 – 18:51 WIB
17 RUU Pemekaran Dibahas Usai Pemilu - JPNN.COM
JAKARTA - Masyarakat yang daerahnya masuk antrean untuk dijadikan daerah otonom baru, tampaknya harus bersabar. Pasalnya, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukannya baru akan dimulai usai pelaksanaan pemilu 2009. Bahkan, pengesahan RUU menjadi UU paling cepat  baru bisa pada 2010. Karena menurut Mendagri Mardiyanto, proses pembahasan RUU pembentukan daerah otonom baru mulai dari pemberkasan administrasi hingga ketok palu mengesahan biasanya memakan waktu paling cepat satu tahun.

Mendagri memberi contoh, proses pengesahan UU pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah yang merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, yang diresmikan oleh Mendagri Mardiyanto di gedung Depdagri, Jakarta, Rabu (18/11), prosesnya sudah dimulai sejak 2007. Sedang usulannya masuk pada 2006.

"Jadi, untuk  Kabupaten Bengkulu Tengah ini merupakan usulan lama yakni pada tahun 2006, dan pada tahun 2007 mulai diproses dan Juli 2008 disahkan. Setelah ini masih ada rangkaian peresmian 12 kabupaten/kota hasil pemekaran yang disahkan pada 29 Oktober lalu, sedang 17 usulan yang lain dibahas lagi setelah pemilu. Prosesnya minimal setahun sejak proses administrasi hingga pengesahan," papar Mendagri Mardiyanto di acara peresmian dan pelantikan Penjabat Bupati Bengkulu Tengah di Jakarta, Rabu (18/11). Hanya saja, Mardiyanto tidak menyebutkan daerah mana saja yang masuk dalam paket 17 usulan pemekaran itu.

Dalam kesempatan tersebut Mardiyanto menjelaskan bahwa beban keuangan negara semakin bertambah berat dengan bertambahnya jumlah daerah otonom baru. Masyarakat diminta memahami hal itu. "Jangan berpikir bahwa daerah baru berarti banyak pos jabatan baru. Justru, dengan semakin banyak daerah yang dimekarkan, beban negara semakin berat," ujar mantan Gubernur Jawa Tengah itu. Hal ini terkait dengan dana APBN yang harus dikucurkan ke daerah otonom baru yang terformulasi dalam Dana Alokasi Umum (DAU). Beban negara makin berat lagi bila Pjs Kepala Daerah yang ditunjuk tidak mampu memanfaatkan personil yang ada di daerah induk, tapi malah merekrut pegawai-pegawai baru, yang tentunya harus digaji oleh negara.

JAKARTA - Masyarakat yang daerahnya masuk antrean untuk dijadikan daerah otonom baru, tampaknya harus bersabar. Pasalnya, pembahasan Rancangan Undang-Undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News