1.706 Pelanggar Prokes Terjaring Selama PPKM Darurat di Jateng
jpnn.com, SEMARANG - Sebanyak 1.706 pelanggar terjaring operasi yustisi penegakan peraturan PPKM Darurat di Jateng. Pelanggaran tertinggi dilakukan pedagang kaki lima (PKL), area publik hingga pertokoan.
Hal itu disampaikan Pj Sekda Provinsi Jateng, Prasetyo Aribowo kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Gedung A lantai 2 Pemprov Jateng, Senin (5/7).
"Pelanggaran terbanyak di pedagang kaki lima sebanyak 713, area publik 350 pelanggar dan pertokoan sebanyak 269 pelanggar," ungkap Prasetyo.
Pelanggaran lain juga dijumpai di pasar tradisional, mal, kafe, karaoke, tempat ibadah, tempat seni budaya, olahraga, hajatan dan tempat wisata.
"Untuk daerah yang paling banyak pelanggaran adalah Kabupaten Wonosobo (238 pelanggar), Purbalingga (216 pelanggar) dan Kendal (203 pelanggar)," lanjutnya.
Gubernur Ganjar mengatakan penerapan PPKM Darurat dalam tiga hari ini memang belum optimal. Masih banyak masyarakat yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
"Saya memantau terus, hari pertama belum taat, hari kedua lumayan baik. Tadi pagi saya sepedaan sudah lumayan, warung-warung kursinya sudah dibalik. Saya senang masyarakat membantu," ucapnya.
Ganjar mengaku selalu mendapatkan laporan terkait penerapan PPKM Mikro Darurat di Jateng. Operasi-operasi yustisi terus dilakukan, dan pelanggar terus diberikan arahan dan teguran keras.