177 WNI di Malaysia Terancam Hukuman Mati
Pemerintah Upayakan KeringananRabu, 25 Agustus 2010 – 04:57 WIB
Selanjutnya, ada 8 kasus ancaman mati yang telah dikenai hukuman. Namun, vonisnya hanya penjara 10 ? 14 tahun. Sedangkan 54 kasus lainnya, telah dijatuhi hukuman mati di pengadilan tingkat pertama. ?Tapi ini juga sekarang masih ada proses bandingnya," ujar Marty.
Selanjutnya terdapat 5 kasus telah dijatuhi hukuman mati di pengadilan tinggi dan dalam proses kasasi. "Jadi baru ada 3 kasus dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan federal, yaitu yang paling tinggi, namun ini juga dalam proses permintaan pengampunan," kata Marty.
Untuk kasus-kasus non narkoba, 26 kasus masih berada dalam proses pengadilan dengan ancaman mati. Sebanyak 7 kasus telah dijatuhi hukuman mati pada tingkatan pengadilan. Sedangkan 2 kasus telah mendapatkan keringanan dan pembebasan. Marty mengatakan, data-data tersebut masih bersifat sementara dan akan terus dicek kembali oleh kementrian luar negeri. (sof/iro)