177 WNI di Malaysia Terancam Hukuman Mati
Pemerintah Upayakan KeringananRabu, 25 Agustus 2010 – 04:57 WIB
Pemerintah juga akan meningkatkan kemampuan deteksi dini perwakilan RI atas kasus yang menimpa WNI. Caranya, melalui komunikasi secara proaktif dan terus menerus dengan Kementrian Luar Negeri, aparat kepolisian, imigrasi, dan penjara di Malaysia. Selain itu, melakukan pendampingan hukum, serta memberikan fasilitas komunikasi pihak keluarga dan penampungan.
Pemerintah mencatat 177 WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati di Malaysia. Sebanyak 142 orang di antaranya terjerat kasus narkoba. Jumlah yang dilansir pemerintah lebih kecil dari yang dirilis sejumlah LSM yang menyebut ada 345 WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia.