18 Calon Berebut Jabatan Anggota Dewan Pendidikan
Ada komite ada juga Dewan Pendidikan dan penting untuk diketahui bahwa Dewan Pendidikan bukan lembaga struktural Pemerintah Daerah dalam hal lain Dinas Pendidikan, tetapi Wandik adalah bagaian dari partnership atau mitra.
Sesuai dengan peraturan pemerintah bahwa dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan itu tentu tidak lepas dari komponen yang penting, yakni peran serta masyarakat. Untuk para pendaftar tentu ada kategori dan persyaratan sesuai PP nomor 17 pasal 195.
Sementara Pansel sudah melakukan rapat kepanitiaan beberapa kali, dan hasilnya cukup maksimal. Sebab partisipasi masyarakat baik itu dari kalangan profesi pendidik, atau akademisi, tokoh masyarakat, agamawan dan pakar hukum pun ikut berperan aktif mendaftar.
"Sebagaimana yang tertuang dalam UU no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa eksistensi dewan pendidikan adalah sebagai lembaga mandiri yang dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan, jadi jauh dari sisi politis," jelasnya.
Sebagai panitia maka harus selektif dan se-objektif mungkin, sesuai orientasi dasar yakni mengedepankan pengabdian, bukan orientasi lain. Sampai saat ini yang mendaftar dengan persyaratan yang lengkap baru sekitar 18 orang, dan ini hampir memenuhi kuota maksimal.
"Sebab sesuai aturan yang baru ternyata pengurus Dewan Pendidikan kabupaten atau kota maksimal 11 orang," pungkasnya.(sei/man)