18 Pekerja Asing Ilegal di PLTU Pangkalan Susu Diciduk Polisi
Sementara itu, Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Robin Simatupang mengatakan, para pekerja ini rata-rata tidak dilengkapi dengan dokumen kerja di Indonesia.
Pihaknya pun, kata Robin, telah berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Imigrasi dan Disnakertrans Sumut, dalam menangani mereka.
“Setelah mereka kami lakukan pemeriksaan kemudian kami serahkan ke pihak imigrasi, sebab yang punya wewenang kan mereka,” ujar dia.
Atas perbuatannya, Robin menyebut, para pekerja asing tersebut dijerat Pasal 42 Ayat 1 dan atau Pasal 185 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan asal 19 Ayat 1 dan atau Ayat 2 Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan atau Pasal 122 huruf a dan b UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (rgu/ray/jpnn)