18 Pembobol Kartu Kredit Disikat di Bandung
Rabu, 01 Februari 2017 – 10:04 WIB
Atas perbuatannya, ke-18 pelaku ditahan di Mapolda Jabar. Mereka dijerat pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. ''Hukumannya adalah penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp 12 miliar,'' ujarnya. (yul/rie/c23/ami/jpnn)