18 Provinsi Langgar Deadline Penetapan UMP
Minggu, 03 November 2013 – 05:37 WIB
Meskipun begitu Muhaimin mendukung provinsi yang menetapkan UMP tepat waktu. Sebab bisa segera diterapkan dan berlaku efektif dan dipenuhi oleh semua pihak, terutama pengusaha. Muhaimin menegaskan bagi provinsi yang belum menetapkan UMP, diminta segera mempercepat pembahasannya. Sehingga tidak menimbulkan masalah baru.
Sementara itu, pihak istana belum bersedia berbicara banyak terkait tuntutan kenaikan UMP oleh buruh. Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Firmanzah hanya menuturkan bahwa hingga saat ini, sudah ada solusi konkrit bagi sebagian persoalan tuntutan kenaikan upah tersebut. " Sampai hari ini sudah ada kemajuan dimana sudad 12 Propinsi (data baru 14 provinsi) telah tetapkan UMP 2014,"ujarnya ketika dihubungi, kemarin.
Firmanzah memaparkan, sebenarnya presiden telah mengeluarkan Inpres No.9 Tahun 2013 tentang penetapan UMP. Inpres tersebut memberikan panduan dan kejelasan peran bagi segenap penyelenggara negara baik di pusat maupun di daerah, mulai dari Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota. Penetapan UMP tersebut, lanjutnya, berdasarkan keberlangsungan usaha, produktivitas dan juga peningkayan kesejahteraan.