18 Provinsi Langgar Deadline Penetapan UMP
Minggu, 03 November 2013 – 05:37 WIB
JAKARTA--Penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2014 digedok Jumat malam pukul 24.00 WIB (1/11). Hingga ditutup ada 18 provinsi yang tidak mematuhi atau melanggar deadline penetapan UMP. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) berharap urusan UMP itu segera tuntas.
Menakertrans Muhaimin Iskandar memberikan penghargaan tinggi kepada para gubernur yang telah menetapkan UMP tepat waktu, yakni pada 1 November 2013. Merujuk hasil rekapitulasi itu, Kemenakertrans menetapkan ada 18 provinsi yang belum menentukan besaran UMP-nya.
Meskipun masih banyak provinsi yang belum menetapkan UMP, Muhaimin mengatakan capaian tahun ini lebih bagus dibandingkan tahun lalu. Pada penetapan UMP 2013 yang digedok pada 3 November 2012 lalu, hanya ada enam provinsi yang menetapkan UMP. Yaitu provinsi Papua, Bengkulu, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.