19 Anak jadi Korban Aksi Biadab Pria Sontoloyo, Modusnya Belajar Ilmu Kanuragan
Senin, 29 Juni 2020 – 14:56 WIB
Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat 4 Undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua perlindungan anak.
“Ancamannya 15 tahun ditambah sepertiga karena korban lebih dari satu orang,” pungkasnya. (dhe/pojoksatu)