Rhoma Irama Konser Saat Pandemi Corona, Bupati Bogor: Harus Diproses Hukum
jpnn.com, BOGOR - Meski telah dilarang, pedangdut Rhoma Irama tetap manggung dalam acara khitanan salah satu warga Pamijahan, Kabupaten Bogor, Minggu (28/6).
Sekalipun hadir dalam kapasitas sebagai tamu undangan, Rhoma Irama tetap menyanyikan beberapa lagu sehingga mengundang keramaian.
Padahal Kabupaten Bogor masih dalam masa PSBB Proporsional hingga 2 Juli 2020.
Sontak, hal itu membuat Bupati Bogor Ade Yasin yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor berang. Ia mengaku geram dan meminta aparat bertindak tegas.
Menurut Ade, Gugus Tugas sudah bersikap tegas dengan mengirimkan surat peringatan agar Rhoma Irama tidak tampil dan segala bentuk hiburan ditiadakan karena bisa mengundang keramaian.
Namun kenyataan beberapa acara tetap digelar, tidak mengindahkan peraturan Pemkab. Bogor yang tertuang dalam Perbup No. 35 tahun 2020.
“Semuanya harus diproses hukum. Tidak pandang bulu, siapa pun orang yang melanggar aturan, jangan sampai Kabupaten Bogor menjadi epicentrum Covid-19 karena ulah orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” tegas bupati melalui pesan singkat yang diterima media, Minggu (28/6/2020) malam. (ysp/radarbogor)