19 Daerah Belum Tuntaskan P1, Guru Honorer Ajukan 7 Permohonan ke DPR RI
3. Disamakan dari sisi kenaikan pangkat dan juga untuk semua jenjang karier antara PPPK dan PNS.
4. Memohon diupayakan masa pengabdian diakui, mengingat keringat dan juga kerja keras para guru honorer lama.
5. Memohon penghapusan kontrak kerja ASN PPPK dan secara otomatis diperpanjang sesuai dengan masa pensiun.
6. Memohon agar ASN PPPK mendapatkan pensiun sama seperti PNS (tidak iuran sendiri setiap bulan).
7. Memohon agar ASN PPPK diperbolehkan mutasi dengan kriteria tertentu.
"Kami berharap Komisi X DPR RI bisa menyampaikan hal ini kepada pemerintah terutama Mendikbudristek Nadiem Makarim dan MenPAN-RB Azwar Anas," pungkas Heti Kustrianingsih. (esy/jpnn)