19 Poin Hasil Pertemuan Honorer Tenaga Administrasi Sekolah Negeri & BKD, Penting Semua
12. Petugas Inject di BKD hanya 7 orang dan sedang difokuskan ke data yang berasal dari disdik (data yang masuk berasal dari Disdik, nakes, penyuluh).
13. Data sementara, KCD sudah di-input, yaitu KCD 1,2,4,6,10,11,12, dan 13. KCD 7, 8 format yang diberikan KCD-nya salah, maka harus didata ulang, sedangkan KCD yang belum di-input dan sedang dilakukan proses peng-input-an, yaitu KCD 3,5,9.
14. Honorer K2 apabila dalam proses pendataan datanya masih di kabupaten, maka BKD sudah menginstruksikan untuk dibiarkan apabila dihapus maka dikoordinasi dengan BKD provinsi dan akan di-input ulang oleh BKD provinsi.
15. Dalam input dalam akun non-ASN NCR tidak akan dilihat mau berasal dari honor provinsi, BOPD murni yang penting sumber anggarannya APBD.
16. Dalam memasukan SK cukup SK sekolah, tetapi 1 tahun penuh (misal 1 Januari 2021 - 1 Januari 2022), SK provinsi tidak usah di-inject.
17. Data non-ASN yang tidak layak (dipaksakan masuk data, padahal baru masuk di atas 2021, misalnya titipan), maka dalam proses finalisasi disertakan SPTJM oleh gubernur Jawa Barat, serta disertakan SPTJM kepala dinas terkait. Apabila ada data manipulasi yang bertanggung jawab adalah kepala dinas.
18. Dalam proses pengangkatan non-ASN provinsi Jawa Barat sudah membuat Satgas non-ASN mencakup seluruh instansi, sudah ada keputusan gubernurnya.
"Terkait data yang sampai hari ini belum juga masuk BKD, kami meminta waktu untuk terus dipantau sampai 30 Oktober dan apabila belum terdata sekalipun tidak perlu khawatir," ujar Dian.