19 RS Swasta Kabupaten Bekasi Belum Kerja Sama dengan BPJS
Sedangkan pihaknya tidak bisa memaksakan jika ada RS swasta yang menolak kerja sama dengan BPJS Kesehatan, sebab tidak ada aturan yang mengharuskan untuk bekerja sama.
“Aturan dari pemerintah pusat, kalau RSUD itu wajib kerja sama dengan BPJS, tapi kalau swasta cuma dikatakan bisa dan bunyinya seperti itu,” terang Eni.
Pihaknya berharap, pada 2018 mendatang semua RS yang ada di Kabupaten Bekasi sudah bekerja sama semua dengan BPJS, sehingga dengan harapan tidak ada lagi masyarakat peserta BPJS ditolak lantaran RS yang bersangkutan belum ada MoU, hingga pasien ditelantarkan.
“Saat ini kami terus berupaya agar ke-19 RS yang ada agar bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Mudah-mudahan 2018 semua sudah bekerja sama dengan pemerintah melalui BPJS Kesehatan,” tegasnya.(dho/pj/gob)