1.901 Guru PPPK di Kabupaten Cirebon Dapat Kenaikan Gaji Berkala
"Guru PPPK diharapkan ikut bisa memberikan edukasi tentang stunting, agar stunting di Kabupaten Cirebon bisa hilang. Penanganan stunting ini harus keroyokan, termasuk juga para guru PPPK,” tuturnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Ronianto menjelaskan seluruh guru PPPK yang kini bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN), bertugas menjadi tenaga pengajar di TK, SD dan SMP di daerahnya.
Untuk guru PPPK angkatan pertama, ujar dia, maka akan mendapatkan kenaikan gaji berkala secara rapel.
“Tenaga pengajar tersebut, merupakan guru PPPK yang dilantik pada tahun 2021 dan 2022 lalu. Untuk angkatan pertama atau dilantik sejak tahun 2021, maka akan mendapatkan kenaikan gaji berkala secara rapel,” katanya.
Dia memastikan Pemkab Cirebon akan membayar semua kenaikan gaji berkala tersebut. (antara/jpnn)