Inilah Kebijakan Terbaru terkait Guru PPPK, Tinggal Menunggu Surat Resmi
jpnn.com - JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti dalam beberapa kali kesempatan melempar wacana mengenai penempatan guru PPPK di sekolah swasta.
Hal tersebut dinilai bisa menjadi solusi bagi sekolah swasta yang mengalami kekurangan guru akibat tenaga pengajarnya lulus seleksi PPPK dan ditugaskan di sekolah negeri.
Nah, kabar terbaru, pemerintah telah memutuskan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat mengajar di sekolah swasta mulai tahun 2025.
Abdul Mu’ti mengatakan, kebijakan tersebut sudah disetujui MenPAN-RB Rini Widyantini sebagai upaya mengatasi permasalahan ketidakmerataan distribusi guru.
"Sudah disetujui oleh Men-PAN. Jadi guru swasta yang lolos PPPK itu dapat mengajar di swasta," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti dalam keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/11).
Abdul Mu'ti mengatakan bahwa keputusan tersebut sudah disetujui oleh Men-PAN-RB Rini dan tinggal menunggu penerbitan surat resmi.
Menurut Mu'ti, hal itu menjadi kabar baik untuk para guru, terutama saat ini lebih dari 100 ribu guru swasta yang sudah berstatus PPPK. Namun, belum ditempatkan di sekolah negeri.
"Memang belum seluruhnya bisa didistribusi, ya. Karena itu sesuai pembicaraan kami dengan Men-PAN, guru PPPK itu bisa mengajar di swasta," kata Mu'ti.