1.917 PNS Korupsi Masih Aktif Bekerja, Ini Datanya
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 1.917 PNS yang sudah dinyatakan terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) ternyata masih aktif bekerja hingga hari ini. Padahal putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN) I Nyoman Arsa menjelaskan dari 2.357 PNS Tipikor inkracht, sebanyak 1917 PNS masih bekerja aktif di Pemerintah Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, 342 PNS bekerja di Pemerintah Provinsi dan 98 PNS bekerja di Kementerian/ Lembaga di Wilayah Pusat.
"Kami berharap ada pertambahan jumlah yang signifikan atas PNS Tipikor inkracht yang diberhentikan tidak dengan hormat dari birokrasi mengingat apa yang dilakukan PNS pelaku Tipikor inkracht itu telah merugikan negara," kata Arsa di Jakarta, Kamis (13/9).
Dia menjelaskan, PNS Tipikor yang dalam tuntutan primer tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi tapi dalam tuntutan subsider dinyatakan terbukti harus diberhentikan tidak dengan hormat.
Sebab, baik terbukti dalam tuntutan primer maupun subsider terhadap PNS Tipikor, maka tetap harus diberhentikan tidak dengan hormat.
Untuk menghindari permasalahan hukum, lanjutnya, sebaiknya pemberhentiannya dilakukan tidak berlaku surut. Namun, bila melihat Pasal 252 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 maka pemberhentiannya terhitung mulai akhir bulan putusan inkracht (berlaku surut).