1.917 PNS Korupsi Masih Aktif Bekerja, Ini Datanya
Mengenai pemblokiran dilakukan karena BKN mempunyai kewenangan melakukan pengawasan dan pengendalian di bidang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen PNS.
Selain itu, juga tahun 2016 BKN telah bersurat kepada PPK Pusat maupun daerah untuk mentaati pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara khususnya dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b.
"Pemblokiran dilakukan dalam rangka pembinaan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan mencegah kerugian Negara yang lebih besar, tapi PNS tersebut masih berstatus PNS dan tetap masih digaji selama belum dilakukan pemberhentian sehingga dampak pemblokiran hanya mencegah berkembangnya data kepegawaian, seperti tidak bisa naik pangkat, pindah instansi dan pensiun," bebernya. (esy/jpnn)