192 Napi Langsung Bebas
Kemenkum HAM Berikan Remisi Natal bagi 7.324 NapiSabtu, 25 Desember 2010 – 09:29 WIB
Menurut Siagian, jumlah narapidana yang menerima remisi tahun ini tak berbeda dengan tahun lalu. Namun, penerima remisi bebas lebih sedikit. "Tahun lalu remisi bebas diberikan kepada 55 narapidana," ujarnya.
Penerima remisi terbanyak, kata dia, adalah penghuni Lapas Klas I Medan dan Lapas Klas II A Pematang Siantar. "Mereka yang menerima remisi berkelakuan baik, telah menjalani pidana dihitung sejak penahanan sampai 25 Desember 2010, dan sudah menjalani hukuman paling sedikit enam bulan," jelas Siagian.
Dia menerangkan dasar hukum pemberian remisi adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Menurut Siagian, besarnya remisi berkisar 15 hari hingga 60 hari (sebulan). (mos/jpnn/dwi)